Ikatlah Ilmu Yang Kamu Miliki Dengan Menulis, Ingatlah Ilmu Yang Kamu Miliki Dengan Berbagi

Selamat Datang di Pojok Ocehan Aa Dadi

Mengapa blog ini menggunakan nama Pojok Aa Dadi? Pojok dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai tempat bertemunya dua garis atau dua sisi. Namun, dalam dunia surat kabar “pojok” diartikan sebagai lajur di sudut surat kabar tempat karangan pendek berisikan hal-hal humoris, tetapi mengandung kritik atau sindiran. Jadi Pojok Aa dadi mengartikan tempat bertemunya Saya dengan Kawan-kawan saya, disuatu tempat yang sangat sunyi (dalam hal ini dunia maya) untuk saling mendiskusikan segala permasalahan kehidupan di Indonesia. Dan, sebagai tempat untuk saling membagikan informasi, baik formal maupun informal. Pojok Ocehan Aa Dadi tidak hanya berisi ocehan Saya saja. Tetapi Saya akan mengajak Kawan-kawan bersama-sama membahas hal-hal yang sangat menarik dan up to date mengenai kehidupan sosial Indonesia yang sangat beragam. Salam Cerdas dan Sukses AA Dadi
Tampilkan postingan dengan label Ocehan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ocehan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 September 2012

Solo dan Aksi Kekerasan Mengatasnamakan Agama


Kota Solo sempat menjadi perhatian masyarakat pada bulan September setahun lalu [2011]. Ketika terjadi aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh Ahmad Yosefa Hayat di Gereja Bethel Injil Kepunton. Peristiwa ini menewaskan pelaku,dan melukai sejumlah jemaat gereja yang pada waktu itu usai melaksanakan ibadah.

Bulan ini September 2012, lagi-lagi Solo menjadi pusat perhatian masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya peristiwa penangkapan terhadap kelompok terduga teroris, yang menamakan diri mereka sebagai kelompok Abu Musab Az-Zarqowi Al Indonesiyi. Dalam peristiwa ini dua tersangka teror yang beridentitas Farhan (19 tahun) dan Muchsin (20 tahun) tewas tertembak Satgas Anti Teror karena melakukan perlawanan. Selain itu, dari pihak Satgas Anti Teror seorang petugas tewas tertembak peluru yang ditembakkan oleh tersangka.

Penangkapan dilakukan Satgas Anti Teror atas aksi kelompok ini, yang melakukan penyerangan terhadap kepolisian di Solo sebagai aksi Ightiyalat [serangan secara mendadak terhadap pihak yang dianggap sebagai musuh]. Tercatat aksi kelompok ini berhasil menembak dan melukai dua anggota polisi di pos pengamanan lebaran Gemblekan pada tanggal 17 Agustus 2012.  Sehari kemudian kelompok ini menyerang pos pengamanan lebaran di Gladak dengan melemparkan benda sejenis granat, dalam aksi ini tidak terdapat korban. Aksi terakhir yang cukup menarik perhatian adalah penyerangan terhadap pos pengaman lebaran pasar modern Singosaren yang menewaskan petugas kepolisian Bripka Dwi Data S.

Selain penyergapan terhadap Farhan dan Muchsin, Satgas anti teror juga melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga teroris yang memiliki kaitan dengan kelompok ini, diantaranya adalah Bayu Setyono (22 tahun) dan Firman. Kelompok ini sebagian besar terdiri dari alumni Ponpes Al-Mukmin Ngruki, tempat Abu Bakar Ba’asyir menyebarkan ajaran kekerasan dengan alasan berjihad.

Bila ditinjau dari segi usia para pelaku teror, memiliki usia yang cukup  muda, sebagian besar di bawah 25 tahun.  Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, pemuda yang seharusnya menjadi penerus pembangunan negeri, justru  beralih menjadi peneror yang ingin merusak keutuhan dan perdamaian negeri ini.

Aksi yang dilakukan kelompok ini berdasarkan kepada testimoni dari Bayu [salah satu terduga teroris], merupakan aksi yang dilakukan karena terinspirasi oleh buku karya Oman Abdurahman yang menjelaskan mengenai thagut dan kehalalan untuk membunuhnya. Bahkan mereka akan melakukan perampokan di toko emas pasar Klewer, yang mereka yakini sebagai bentuk fa’i, yang dihalalkan hasilnya  oleh agama.

Pemahaman dan pandangan yang dimiliki oleh para pelaku menunjukkan bahwa masih ada dan bebasnya penyebaran ideologi radikal di tengah masyarakat. Bahkan, Oman Abdurahman saat ini merupakan tahanan Polri, namun karya dan ideologi radikalnya masih dapat menyebar dan diperoleh di tengah masyarakat. Hal ini merupakan sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi semua kalangan di negeri ini untuk mencegah penyebaran ideologi radikal lebih lanjut di masyarakat.

Lazuardi Birru [LB] sebagai LSM yang peduli akan kekerasan yang terjadi di lingkup remaja, pada tahun 2010-2011 melakukan penelitian baik secara kuantitatif maupun kualitatif mengenai radikalisme sosial keagamaan di Indonesia. Dalam hasil penelitian nasional diperoleh bahwasanya hubungan antara indeks tindakan radikal dan usia, signifikan saling mempengaruhi secara terbalik. Artinya semakin muda usia seseorang, semakin tinggi indeks tindakan radikalnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemuda cenderung mudah untuk terpengaruh oleh ideologi radikal, mudah untuk mendukung organisasi radikal, memahami jihad sebagai aksi kekerasan, dan semakin tidak bertoleransi terhadap pihak di luar kelompok mereka. Hal ini tentunya merupakan ancaman tersendiri bagi semua stakeholder yang terkait untuk mencegah agar pemuda tidak terjerumus ke dalam aksi-aksi dan ideologi radikal.

Apabila dahulu dapat kita ketahui bahwa pelaku-pelaku teror memiliki usia-usia tua, namun saat-saat ini usia pelaku teror sudah memasuki usia pemuda. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengkaderisasian dan perekrutan serta penyebaran ideologi radikal mereka berhasil dan terus berlanjut.

Sebagai upaya memperkuat hasil penelitian kuantitatif yang dilakukan, LB melakukan penelitian secara mendalam dengan melakukan penelitian kualitatif terhadap pandangan kaum muda Islam, salah satunya dilakukan di Jawa Tengah. Dalam penelitian ini LB mencoba mewawancarai secara mendalam sejumlah responden yang terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok salafi jihadis dan salafi non jihadis.

Berdasarkan dari penelitian ini diperoleh informasi bahwa pemuda yang termasuk ke dalam kelompok salafi jihadis memiliki pandangan-pandangan yang dapat digolongkan sebagai pandangan radikal. Diantaranya, mereka memandang pemerintahan Indonesia sebagai rezim kafir, karena banyak merugikan umat Islam dan menghalangi perjuangan tokoh-tokohnya seperti Abu Bakar Ba’asyir dan trio bom Bali. Bahkan, dalam pikiran mereka melakukan perlawanan terhadap pemerintah merupakan suatu keharusan, baik serangan dengan fisik maupun menggunakan bom.

Mereka juga memandang bahwa sistem pemilu merupakan sistem kafir, karena tidak sesuai dengan sistem syariat Islam. Dalam pemilu golongan pelacur, koruptor  dan penjahat dapat memilih, sedangkan dalam sistem syariat Islam penunjukkan seorang pemimpin dilakukan oleh ulama-ulama. Untuk itu bagi kelompok ini, karena sistem pemilu tidak sah secara Islam, maka hukum-hukum dan kebijakan yang berlaku tidak wajib diikuti dan dianggap sebagai sistem kafir. Kelompok ini juga memandang pimpinan negara yang Islam, namun tidak menegakkan sistem syariat Islam merupakan pemimpin yang murtad, yang tentunya halal untuk dibunuh.

Kelompok ini sangat mengidolakan Osama bin Laden dan perjuangan-perjuangannya dalam melawan kelompok yang dianggap oleh mereka musuh. Bahkan dukungan ini ditunjukkan oleh mereka dengan memasang spanduk yang berbunyi “Selamat Datang Syuhada: Kami akan melanjutkan” yang dipasang pasca penangkapan dan tewasnya Sigit Qordhowi tersangka teror dari Sukoharjo oleh Satgas anti teror.

Dukungan terhadap tindakan jihad dengan kekerasan juga ditunjukkan oleh kelompok teror solo Farhan Cs, dengan menamakan diri mereka kelompok Abu Musab Az-Zarqowi Al Indonesiyi. Abu Musab Az-Zarqowi sendiri merupakan pemimpin kelompok Al-Qaeda di Irak.

Jihad menggunakan kekerasan seperti bom bunuh diri sebagai syariat untuk menegakkan syariat Islam merupakan sebuah pilihan yang tidak dapat dibendung bagi kelompok ini. Karena Jihad dengan kekerasan bagi mereka merupakan sebuah upaya untuk melakukan pembelaan dan balas dendam terhadap orang kafir yang dianggap menyerang keyakinan mereka.

Pandangan-pandangan kaum muda Islam di Jawa Tengah tersebut bukan merupakan isapan jempol semata, yang hanya di karang oleh kelompok ini. Namun, pandangan tersebut merupakan keyakinan mereka akan ideologi Islam. Hal ini terbukti dengan munculnya kelompok Farhan Cs, anak muda yang tidak memiliki kaitan dengan kelompok teror sebelumnya, namun melakukan aksi jihad dengan melakukan penyerangan terhadap pihak yang mereka anggap thagut dan sebagai aksi balas dendam akan kerabat mereka yang ditangkap oleh Polisi.

Berdasarkan kepada hasil penelitian LB, maka tidak menutup kemungkinan masih banyak kaum muda Islam yang memiliki  pemikiran seperti Farhan Cs. Atau tidak menutup kemungkinan banyak kaum muda Islam yang saat ini sedang memperoleh dan dipengaruhi ideologi radikal. Selama tidak ada perlawanan dan pencegahan terhadap penyebaran ideologi  radikal, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kembali Farhan Cs yang baru dengan aksi-aksi teror mereka.

Untuk  itu seluruh stakeholders yang terkait bertanggung jawab mencegah penyebaran ideologi radikal, diantaranya dengan cara menanamkan kembali rasa nasionalisme kaum muda, memberikan pelajaran keagamaan yang benar, menjauhkan kaum muda dari materi-materi radikal, menanamkan rasa kebersamaan dan menumbuh kembangkan rasa perdamaian dan toleransi terhadap kelompok lain.(DS)

Jumat, 13 April 2012

TNI Dalam Penanganan Konflik Sosial, Bolehkah?

Setelah disorot dan banyak diprotes berbagai pihak karena keberadaanya dalam penanganan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM bulan Maret lalu. Kini keberadaan TNI kembali menjadi sorotan terkait dengan terbukanya peran serta TNI untuk menangani ketertiban dan keamanan yang terganggu karena konflik sosial di suatu daerah. Dalam RUU tentang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS), TNI setidaknya disebutkan pada Bab IV mengenai penghentian konflik pasal 12 point (d) bahwasanya dalam penghentian konflik dapat dilakukan melalui bantuan sumber daya TNI. Berbagai pandangan mengenai pasal ini bermunculan, sebagian besar pandangan tersebut mengkritisi mengenai keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Tampaknya trauma akan kewenangan TNI pada zaman orde baru, dibawah rezim Presiden Soeharto menjadi momok menakutkan tersendiri.
Dimana TNI yang pada saat itu bernama ABRI memiliki kewenangan dalam segala bidang baik yang bersifat penanganan dalam bidang pertahanan maupun non-pertahanan. Namun, peran yang disebut sebagai dwi fungsi TNI tersebut sudah ditutup dan dihilangkan semenjak jatuhnya rezim orde baru, dan dijalankannya reformasi di negara ini.
Kekhawatiran tersebut menyebabkan masyarakat menjadi ‘alergi’ dengan kemunculan dan keterlibatan TNI dalam menangani permasalahan non-pertahanan. Termasuk ke dalam penanganan konflik sosial yang pada dasarnya dapat mengancam keamanan dan ketahanan nasional. Kewenangan TNI yang diatur dalam RUU PKS dikhawatirkan dapat menimbulkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat.
Dimasukkanya TNI ke dalam unsur lembaga yang dapat turut serta dalam penanganan konflik sosial pada dasarnya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ketakutan akan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh TNI, tentunya sangat kecil kemungkinan terjadinya, karena dalam perundang-undangan yang berlaku, perbantuan TNI tidak dapat serta merta dilakukan begitu saja. Banyak tahapan yang harus dilakukan pemerintah untuk melibatkan TNI dalam penanganan masalah non-pertahanan termasuk konflik sosial.
Pertama, TNI tidak dapat melangkahi dan mengambil alih, tugas dan kewenangan POLRI dalam menangani konflik sosial. Dalam RUU PKS, TNI tidak memiliki kewenangan utama, karena yang berwenang untuk menangani konflik sosial  terutama yang akan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam upaya penghentian kekerasan adalah POLRI.
Hal ini seperti yang dituangkan dalam RUU PKS pasal 13 ayat (1) dan (2) dimana POLRI menjadi Koordinator utama dalam menyelesaikan kekerasan fisik yang terjadi ditengah masyarakat akibat adanya konflik sosial. Dalam upaya menghentikan kekerasan fisik POLRI dapat dibantu oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Dalam pasal ini jelas tidak ada dan tidak disebutkan keterlibatan TNI.
Kedua, TNI dapat diperbantukan apabila keadaan konflik sosial meningkat menjadi status keadaan konflik yang diakibatkan oleh konflik sosial yang terjadi, tidak dapat dihentikan oleh POLRI dan tidak berjalannya fungsi pemerintah, seperti yang dituangkan dalam RUU PKS pasal 16.
Pernyataan status keadaan konflik sosial dapat dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden apabila konflik sosial dalam lingkup nasional, oleh Gubernur apabila konflik sosial dalam lingkup provinsi, dan oleh Bupati/Walikota apabila status keadaan konflik dalam lingkup kabupaten/kotamadya. Penetapan status tersebut tidak dapat begitu saja dikeluarkan oleh pemerintah, namun  diperlukan persetujuan dari DPR dalam lingkup nasional, DPRD provinsi dalam lingkup provinsi dan DPRD kabupaten/Kotamadya dalam lingkup Kabupaten/Kotamadya. Berdasarkan kepada RUU PKS pasal 18-20.
Dari proses penentuan keadaan konflik seperti di atas saja memerlukan waktu dan tentunya akan membutuhkan pertimbangan yang sangat besar dari berbagai pihak baik pemerintah maupun rakyat yang diwakilkan DPR. Sehingga, masuknya TNI ke dalam penanganan konflik sosial akan berdasarkan kepada pertimbangan yang sangat dalam.
Ketiga, perbantuan TNI dalam menangani konflik sosial harus berdasarkan kepada permintaan dari POLRI. Hal ini tertuang dalam RUU PKS pasal 30, dimana pemerintah dalam hal ini Gubernur,bupati/walikota dapat meminta bantuan sumber daya TNI berdasarkan kepada usulan dari kepolisian setempat.
POLRI tentunya akan meminta perbantuan TNI apabila memang keadaan dan situasi konflik sudah tidak dapat ditangani. Permohonan perbantuan POLRI terhadap TNI diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 41, yang menyatakan dalam melaksanakan tugas keamanan POLRI dapat meminta bantuan terhadap TNI yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Selain itu UU No. 23 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), mengenai operasi militer selain perang yang diemban TNI yaitu membantu POLRI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, memperkuat diperbolehkannya TNI membantu POLRI dalam menangani tugas non-pertahanan.
Peran serta TNI dalam operasi militer selain perang yang dimaksud dalam pasal di atas diperkuat sebagai kebijakan dalam mempertahankan negara. Seperti yang dituangkan dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 10 ayat 3. Dalam pasal ini dinyatakan TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara salah satunya adalah melaksanakan operasi militer bukan perang.
Secara konstitusi keterlibatan TNI dalam menangani permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat pada dasarnya diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan, seperti pembahasan di atas.
Pelibatan TNI dalam menangani permasalahan non-pertahanan, dapat ditangguhkan apabila POLRI mampu menangani konflik sosial yang terjadi, dan pemerintah  tidak menyatakan status keadaan konflik. Permohonan bantuan kepada TNI merupakan opsi terakhir yang dapat diambil dalam penanganan konflik sosial.
RUU PKS saat ini masih perlu dikritisi, salah satunya adalah apabila memang TNI dilibatkan dalam penanganan konflik sosial, maka perlu diperjelas tugas dari TNI. Apakah mengambil alih tugas POLRI, apakah hanya sekedar membantu pelucutan senjata dan peralatan bahaya lainnya, apakah turut serta dalam proses mendamaikan kedua belah pihak, apakah hanya sekedar membantu rehabilitasi korban, atau hanya sekedar mengamankan objek-objek vital baik milik pemerintah maupun swasta?
Ketegasan penentuan tugas dalam RUU PKS bagi TNI sangat diperlukan sebagai jawaban akan kekhawatiran masyarakat. Sehingga, TNI tidak dapat bertindak sewenang-wenang, dan keluar dari tugasnya dalam penanganan konflik sosial sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu tindakan DPR merubah pasal 30, yang menyatakan bahwa Gubernur (dalam hal ini pemerintah) dapat meminta bantuan kepada TNI berdasarkan usulan dari kepolisian setempat, diperketat dengan keharusan adanya persetujuan dari DPR. Sehingga, UU PKS ini tidak akan bisa diselewengkan oleh pemerintah sebagai acuan pengerahan TNI apabila terjadi konflik sosial.
Apabila pasal tersebut tidak diubah maka dikhawatirkan akan menimbulkan penyelewengan kekuasaan. Apabila di daerah terjadi konflik sosial yang ditimbulkan kedua kubu dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), maka Gubernur/pemerintah tidak akan dapat menggunakan kekuatan TNI seenaknya untuk meredam konflik tersebut, atau menekan lawan politiknya.
Dengan disahkannya UU PKS maka diharapkan segala konflik yang terjadi di Indonesia, baik yang berisu SARA maupun lainnya dapat diselaikan dengan baik, bahkan dapat dicegah sebelum terjadinya pertikaian secara fisik.

Rabu, 28 Maret 2012

Pengerahan TNI, Boleh Saja, Tetapi…????


Keputusan pemerintah mengerahkan TNI (Tentara Nasional Indonesia)  untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam aksi demo penolakan kenaikan BBM membuat saya sedikit kaget. Mengapa? Karena apabila TNI terprovokasi untuk melakukan tindakan represif terhadap massa pendemo, maka keadaan akan menjadi lebih buruk, baik terhadap pemerintah, TNI maupun rakyat.

Namun, terdapat hal yang sangat menarik terlihat dari peristiwa demo penolakan kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di Makasar kemarin (27/03/2012). Ketika demo sudah semakin memanas, dan bentrokan antara polisi dan pendemo terjadi, terlihat pasukan TNI yang berjaga di depan gedung-gedung vital pemerintah maupun swasta di Makasar bergerak mundur secara tertib dan lebih memilih masuk ke dalam gedung.

Mengapa pasukan TNI tidak mau atau tidak melakukan perlawanan terhadap pendemo yang melakukan tindakan kekerasan, dengan melemparkan batu  kearah petugas keamanan? Tampaknya TNI tidak mau mengulang peristiwa tahun 1998 yang terjadi di jembatan Semanggi, Jakarta. Dimana puluhan bahkan ratusan mahasiswa mengalami luka-luka akibat tindakan represif TNI, ketika menjaga demonstrasi penolakan Sidang Istimewa MPR-DPR setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri.

Setelah kejadian tersebut TNI yang dahulu bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), mengalami sorotan dari dunia internasional atas nama pelanggaran HAM. Tindakan TNI membubarkan paksa massa menggunakan senjata, dan tindakan brutal pemukulan-pemukulan terhadap pendemo yang tertangkap pada saat itu menjadi alasan utama mengapa TNI dinyatakan telah melanggar HAM. Selain itu TNI dituduh menghalangi kebebasan berpendapat dengan kekuatannya, dan hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 (sebelum mengalami amandemen) yang melindungi kebebasan berpendapat bagi rakyat Indonesia.

Luka tersebut tampaknya masih membekas, baik dari pihak TNI maupun masyarakat. Sehingga, saat ini TNI sangat hati-hati dan terlihat tidak mau terlibat lebih aktif dalam mengamankan massa yang melakukan tindakan kekerasan ketika berdemo. 

Selain kesan yang sangat berhati-hati, turunnya TNI ke jalan seakan-akan hanya ingin menunjukkan kepada dunia internasional bahwa demo kenaikan BBM akan berlangsung aman dengan penjagaan yang ketat. Selain itu objek-objek vital diamankan oleh TNI sebagai jaminan terhadap pihak asing yang menjadi investor agar tidak khawatir terhadap keamanan Indonesia, dan tetap menjadi investor di Indonesia.

Sebenarnya apabila kita  melihat kepada UU No. 34 Tentang TNI Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas pokok TNI, disana dinyatakan TNI memiliki tugas membantu POLRI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Jadi wajar dan sah saja apabila TNI mengupayakan pengamanan terhadap beberapa objek vital selama berlangsungnya demo.

Namun, perlu diingat TNI dapat memberikan bantuan apabila diminta oleh POLRI. Perbantuan TNI biasanya dilakukan apabila POLRI tidak mampu mengendalikan dan mengatasi ancaman keamanan yang terjadi. Selain itu TNI dapat diturunkan untuk mengatur dan mengatasi keamanan dalam negara, apabila Presiden sebagai Panglima tertinggi menyatakan negara dalam keadaan ‘Darurat’. 

Diperbantukannya tentara terhadap polisi dalam mengatasi keamanan dalam negeri pernah terjadi di Amerika, hal tersebut dikenal sebagai Pose Commitatus. Namun, seiring berjalannya waktu ternyata hal tersebut justru menimbulkan efek negatif, yaitu penggunaan kekuasan oleh pihak tentara dan penguasa untuk menguntungkan dirinya sendiri. Seperti membungkam lawan politik dan menguasai daerah-daerah berpotensi bisnis. Karena itulah Amerika mengeluarkan Pose Commitatus Act, sebuah undang-undang yang mengatur keterlibatan tentara dalam membantu polisi mengamankan dan menertibkan keadaan di dalam negara.  

Jadi, sikap pemerintah yang mulai menggunakan kekuatan TNI untuk membantu POLRI dalam mengamankan demo penolakan kenaikan BBM bisa disimpulkan sebagai berikut: 
  1. Pemerintah merasa POLRI tidak akan sanggup menangani demo penolakan kenaikan BBM (pemerintah tidak percaya kepada POLRI)
  2. Pemerintah menganggap demo penolakan kenaikan BBM sebagai hal yang dapat menjadikan negara dalam keadaaan darurat (sangat berlebihan);
  3. Pemerintah ingin menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk membungkam lawan politik, dan menyelamatkan kekuasaannya (masih zaman ya?);
  4. Atau, pemerintah ingin mengalihkan isu korupsi yang melanda partai penguasa, dengan menimbulkan wacana baru baik dikalangan masyarakat maupun media (basi tapi mujarab).
Yah kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada, kita rakyat biasa hanya bisa mengira dan mengira, tetapi apapun itu, apresiasi kepada POLRI dan TNI yang bisa menjaga keamanan dan ketertiban massa ketika demo berlangsung meskipun ada bentrokan di beberapa daerah.

Senin, 26 Maret 2012

Perang Pesan Kenaikan BBM di BBm


Akhir-akhir ini isu kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak banyak dibicarakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari Ibu-Ibu dan tukang sayur langganannya, Bapak-bapak yang nongkrong di Pos, tukang ojek, supir taksi dan angkot, pekerja kantoran, pelajar, mahasiswa sampai elit politik dan pengamat politik. Adu argumen dan pendapat, baik dukungan maupun penolakan keluar dari mulut mereka.

Seperti yang terjadi di Minggu sore, di tengah teriknya matahari dan panasnya cuaca Jakarta yang mencapai 35° Celcius, dengan bertelanjang dada, Saya dan segelintir kaum lelaki di sebuah perumahan berusaha mencari angin dan berkumpul di pos siskamling. Seteko es teh manis dan sebuah kipas angin yang terus berputar menemani kami. 

Obrolan kami yang semula membicarakan perubahan ekstrim cuaca, mulai berubah topik menjadi kenaikan BBM ketika masuk sebuah pesan broadcast di BBm saya. Pesan ini berisi ajakan dari politikus wanita Rieke Dyah Pitaloka untuk menolak kenaikan BBM di Indonesia. Pesan ini menjadi sangat menarik karena berisi mengenai data-data dan hasil analisa mengenai tidak perlunya terjadi kenaikan harga BBM di Indonesia. 

Begini isi pesannya “ Saya Rieke Dhyah Pitaloka, sekedar mengingatkan delapan hari lagi adalah keputusan kenaikan harga BBM. Salah satu argumen SBY, kenaikan tersebut adalah untuk menyelamatkan APBN supaya tidak jebol. Berikut saya sampaikan data yang tidak pernah SBY sampaikan kepada rakyat, hitungan yang sesungguhnya bahwa dengan tidak mengurangi subsidi dan tidak menaikkan harga BBM sebetulnya APBN tidak Jebol.
Berikut data yang saya kompilasi dari berbagai sumber, terutama dari para ekonom yang tidak bermahzab neolib:
1. Pertamina memperoleh hasil penjualan BBM premium sebanyak 63 Milliar liter dengan harga Rp.4,500.- yang hasilnya Rp.283,5 Trilyun.
2. Pertamina harus import dari pasar internasional Rp.149,887 Trilyun.
3. Pertamina membeli dari pemerintah Rp.224,546 Trilyun.
4. Pertamina mengeluarkan uang LRT 63 Milyar Liter @Rp.566,- = Rp.35,658 Trilyun
5. Jumlah pengeluaran Pertamina Rp.410,091 Trilyun
6. Pertamina kekurangan uang, maka pemerintah membayar kekurangan ini yang di Indonesia pembayaran kekurangan ini disebut subsidi
7. Kekurangan yang dibayar pemerintah (Subsidi) = Jumlah pengeluaran pertamina dikurangi dengan hasil penjualan Pertamina BBM kebutuhan di Indonesia. Yaitu, Rp.410,091 Trilyun – Rp.238,5 Trilyun = Rp.126,591 Trilyun.
8. Tapi perlu diingat pemerintah juga memperoleh hasil penjualan kepada Pertamina (karena Pertamina juga membeli dari pemerintah) sebesar Rp.224,546 Trilyun. Catatan penting: Hal inilah yang tidak pernah disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
9. Maka kesimpulanya adalah pemerintah malah kelebihan uang yaitu sebesar, perolehan hasil penjualan ke pertamina – Subsidi = Rp.224,546 Trilyun – Rp.126,591 Trilyun = Rp. 126,591 Trilyun. Artinya APBN tidak jebol. Justru saya bertanya dimana sisa uang keuntungan SBY jual BBM sebesar Rp. 97,055 Trilyun?
Bantu sebarkan pesan ini agar seluruh rakyat bisa tahu”.

Setelah saya membacakan BBm tersebut kepada kawan-kawan, berbagai pendapat masuk, mereka rame-rame menggelengkan kepala. Apabila data yang diberikan ini benar maka sangat dzalim sekali pemerintah kepada rakyatnya. Bayangkan uang sebesar Rp. 97,055 trilyun yang katanya tidak diketahui kemana mengalirnya, apabila digunakan untuk pembangunan infrastruktur baik transportasi, kesehatan, maupun pendidikan kami yakin “seyakin-yakinnya” kehidupan rakyat Indonesia akan naik satu tingkat, syukur-syukur menjadi sejahtera. Tetapi dengan catatan itu tidak dikorupsi!

Kenaikan BBM menurut kami sudah menunjukkan dampaknya, dimana Istri, Ibu kami, bahkan pembantu sudah mulai mengeluh kepada suami, anak-anaknya, dan majikan. Alih-alih tukang sayurpun kena protes dan demo dari kaum wanita ini, karena harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan, padahal kenaikan harga BBM baru sebuah rencana dan wacana pemerintah saja.

Namun, ternyata si tukang sayur pintar berdiplomasi, dengan entengnya dia menanggapi keluhan kaum wanita yang menjadi pelanggannya. Ia berkata bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok ini bukan karena rencana kenaikan harga BBM namun lebih kepada kenaikan gaji PNS dan karyawan swasta lainnya, yang disinyalir sudah terjadi di bulan ketiga tahun 2012 ini. 

Walhasil, kaum wanita menyerang balik, cemberut dan mengeluh kepada kami yang bekerja, kecurigaan pun terjadi, dianggap oleh mereka kami melakukan tindakan korupsi gaji. Padahal kami tidak pernah atau mungkin belum merasakan kenaikan gaji tersebut. 

Hadeuh,,, apakah pemerintah tahu kalau kenaikan BBM tidak saja berdampak kepada perekonomian rakyat namun juga kepada menurunnya keharmonisan rumah tangga rakyat.

Sedang asyik membahas penolakan terhadap kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah, tiba-tiba masuk kembali sebuah pesan broadcast di BBm saya. Wah… kali ini isinya mengenai dukungan terhadap rencana dan pengesahan keputusan naiknya harga BBM di Indonesia.

Begini pesannya “Kenapa BBM mesti naik?, Seputar pembuatan minyak, pernah kepikir nggak kenapa sih bensin itu mahal? *sekedar wawasan biar pikiran terbuka*. Ada beberapa hal yang menyebabkan kenaikan harga BBM:
1. Harga minyak mentah dunia meroket guys! Lebih dari 100 US Dollar per barel. Indonesia memang penghasil minyak, tapi pada tau nggak kalo yang kuasain sumur-sumur itu kebanyakan perusahaan luar? Jadi kalo pertamina mau olah itu minyak juga harus beli. Makanya harga minyak mentah pengaruh banget ma harga bensin kita. Kita juga import Arabian Crude oil buat produksi oli pelumas dan lilin serta aspal.
2. Pengolahan crude jadi bensi membutuhkan dana yang besar. Selain sulit, harus di destilasi dan di stripping, dia juga butuh reforming (penaikan bilangan oktan). Dan itu mahal dibutuhkan katalis yang harganya satu drum Rp.300juta padahal di reaktor ada 700m3 yang berarti membutuhkan ratudan drum katalis. Dan itu harus diganti setiap bulan minimal satu drum. Belum lagi membutuhkan daya besar untuk membangkitkan energy pabrik.
3. Jadi, kalo harganya perliter itu Rp.6000,- sudah termasuk murah. Bayangkan saja harga mentahnya aja 100 US Dollar per barel (1 barel=160 liter) yang artinya perliter Rp.5,600.-. Harusnya harga bensin itu Rp.11,000.- agar pabrik untung. Emang kita disubsidi sama pemerintah, tapi apa iya mau manja-manjaan melulu? Nggak malu? Udah begitu protes mulu, Be Smart ya..
4. Kalo tidak tau gimana susahnya buat bensin nggak usah berkoar-koar protes kenaikan BBM. Yang berkoar-koar itu jangankan ngerti suruh buat bensin, pengertian bensin aja belum paham.
5. Be Smart ya, jadilah bangsa Indonesia yang cerdas. Bantu pemerintah kita, jangan protes aja bisanya. Buat yang punya kendaraan roda empat, membeli kendaraan ratusan juta saja mampu, masa membeli pertamax yang Rp.9,500,- an saja ndak mampu. Maunya disamain sama rakyat jelata yang disubsidi melulu.
Teruskan pesan ini biar mahasiswa yang mengaku intelek mengerti”

Hehehe…membaca pesan di atas kami jadi tertawa, ternyata perang opini mengenai kenaikan BBM sudah memasuki ranah pribadi di BBm melalui broadcast. Kami mencoba menelaah pesan terakhir yang mendukung kenaikan BBM.

Naiknya harga minyak mentah di dunia diakibatkan oleh sikap Amerika terhadap Iran, jadi kami menyimpulkan Amerika biang semuanya ini. Seandainya tidak ada embargo ekonomi dan pelarangan pembelian minyak dari Iran tentunya harga minyak akan stabil. Selain itu belum maksimalnya produksi minyak mentah di negara-negara timur tengah yang telah dihancurkan oleh Amerika juga menyebabkan langkanya pasokan minyak mentah.

Kami tertawa geli namun tidak menyangkal mengenai pernyataan pada pesan tersebut yang menyebutkan sumber-sumber minyak di Indonesia banyak diolah dan dikuasai perusahaan asing. Perlu kita ingat, seandainya pemerintah membatasi kepemilikan hak usaha kelola minyak mentah terhadap asing dan memberikannya kepada Pertamina sebagai sumber BBM dalam negeri, maka niscaya kita tidak perlu membeli dan mengimport minyak mentah dari pihak lain. Jadi ini pada dasarnya masih merupakan andil pemerintah. Jadi seperti lagu dangdut kau yang memulai kau yang mengakhiri hehehe..

Pesan tersebut juga membahas mengenai mahalnya biaya produksi minyak mentah agar dapat menjadi minyak konsumsi. Perlu diingat mahalnya harga produksi juga diikuti dengan jumlah produksi yang besar sehingga apabila di bagi ke dalam jumlah liter, harga produksi masih minim. Hal ini dibuktikan dengan harga minyak non subsidi yang masih dibawah Rp.10,000.-, padahal harga tersebut sudah mengandung keuntungan tersendiri.

Be smart selalu di ingatkan oleh pesan ini, maka kami balikkan be smart wahai pembuat pesan ini, kenapa? Karena BBM merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Subsidi dan menjaga kestabilan harga BBM sudah merupakan kewajiban dari Pemerintah. Lagipula Subsidi itu berasal dari rakyat juga, dari pajak yang dikumpulkan. Subsidi pada BBM dimaksudkan untuk membantu mereka yang kurang mampu. Kalau subsidi dikurangi maka dikemanakan uang rakyat? Maka yang semakin sengsara adalah rakyat yang kurang mampu. 

Nanti akan ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat kurang mampu. Waduh, Rp.150ribu untuk satu bulan? Yakin bisa mengurangi kesengsaraan mereka yang kurang mampu. Seminggu saja tidak cukup dengan besaran itu.

Harga BBM kita termurah jika dibandingkan dengan negara lain seperti Singapore dan Malaysia. Helloooo… Kami tanyakan sejahteraan mana rakyat Singapore, Malaysia dan Indonesia. Mereka sejahtera makanya tidak masalah dengan harga BBMnya.

Kami di pos ini hanya bisa membahas-membahas dan membahas, setiap pendapat kami rakyat biasa ini tidak akan pernah didengarkan. Wacana hanyalah wacana..!!

Kami hanya berharap pemerintah mengambil jalan terbaik untuk menentukan kehidupan rakyatnya. Apabila memang harus naik, mohon subsidinya dialihkan untuk pembangunan infrastruktur vital seperti pendidikan, kesehatan, transportasi dan lapangan pekerjaan sehingga rakyat dapat sejahtera. Syukur-syukur dibatalkan kenaikan harga BBM itu sehingga rumah tangga kami harmonis dan tidur pun nyenyak.

Share To

Favorites More

Social Network